Selasa, 14 Februari 2012

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian.
Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan.
Perbandingan konsep antara konsep hukum islam dengan konsep hukum positif nampaklah jelas.
Term hukum Islam merupakan terjemahan dari kata ‘al-fiqh al-islami’ yang dalam literatur Barat disebut ‘the Islamic Law’ atau dalam batas-batas yang lebih longgar “the Islamic Jurisprudence’. Yang pertama lebih cenderung kepada syariah sedangkan yang kedua kepada fiqh, namun keduanya tidak tidak dapat digunakan secara konsisten. Begitu juga term hukum Islam mengalami ambigiutas antara fiqh yaitu hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil tafsili (rinci) dan syari’ah, yaitu peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhan-nya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupannya. Akan tetapi term hukum Islam ini ketika ditelusuri dalam rumusan para ulama ushul fiqh mempunyai pengertian yang berbeda dari kedua term tersebut diatas. Hukum Islam dalam diskursus ushul fiqh lebih sebagai al hukm asy-syar’i yang diartikan sebagai khitab Allah (titah/sapan Allah ), yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa taklif, tahyir (pilihan) maupun penetapan. Dalam diskursus ushul fiqh, sumber hukum Islam dapat berupa dalil nash ( tekstual ) dan dalil ghairu nash (paratekstual). Dalil nash yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan dalil ghairu nash yaitu diantaranya qiyas, ijma’, istihsan, istislah, istishab, ‘urf, pendapat para sahabat dan syari’at umat terdahulu.
Konsep hukum Islam ini mempunyai beberapa perbedaan dengan konsep hukum positif, namun dalam hakikatnya ( hakikat hukum ) mengalami persamaan-persamaan. Begitu juga mengenai sumber hukum terdapat perbedaan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Karena itu, tulisan ini akan membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dengan menggunakan analisis perbandingan dengan hukum positif.

 Hakikat Hukum
Dalam ilmu hukum terdapat beberapa pengertian mengenai hukum yang berbeda-beda. Diantaranya menurut E.Utrecht, berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Sedangkan menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu (sanksi), serta masih banyak definisi hukum yang berbeda-beda. Dari definisi yang berbeda-beda itu, dapat dirumuskan bahwa hukum mengandung unsur-unsur : 1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, 2) Peraturan itu dibuat oleh badan yang berwajib, 3) Peraturan itu bersifat memaksa 4) Ada Sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian hukum yang dibahas dalam ilmu hukum tersebut hanyalah merupakan pengertian hukum secara lahiriah (das ding furmich), karena ilmu hukum melihat hukum sebagaimana adanya. Adapun hakikat hukum merupakan suatu yang tidak terpapar dalam ilmu hukum, melainkan terdapat dalam pembahasan filsafat hukum. Kedua disiplin tersebut sama-sama menjawab pertanyaan tentang apakah hukum itu? Namun jawaban yang diberikan oleh ilmu hukum dan filsafat hukum berbeda. Ilmu hukum menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hukum positif. Sedangkan filsafat hukum mengkaji hukum secara mendalam, komperhensif dan radikal, menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hakikat hukum (das ding unsich).
Karena itu untuk mengetahui tentang hakikat hukum perlu membahas hukum secara filosofis.
Dari segi hakikatnya, hukum dapat dilihat sebagai :
1.Perintah dan Penilaian
Hukum merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan, maka hukum dapat digolongkan kepada norma kultur . Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakatnya untuk menertibkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannnya satu sama lain. Untuk bisa menjalankan fungsi tersebut, norma harus mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Dengan demikian hukum juga mempunyai caranya sendiri untuk menerapkan ciri khas dari norma tersebut ( yaitu sifat memaksa ).
Norma hukum bertujuan untuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat itu. Kehendak masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggotanya itu dilakukan dengan membuat suatu pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang ditolak, maka norma hukum merupakan persyaratan dari penilaian-penilaian.
Oleh karena itu norma hukum bukan hanya merupakan perintah melainkan mempunyai nalar-nalar tertentu, yaitu penilaian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan-perbuatan orang dalam masyarakat. Adapun penilaian tersebut tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari ide yang lebih besar yaitu masyarakat bagaimana yang diinginkan. Hal ini sesuai sesuai dengan pendapat bahwa hukum merupakan alat untuk mengatur masyarakat (law is tool of social engineering). Dari paparan tersebut dapat dinyatakan bahwa norma hukum dalam dirinya mengandung dua hal yaitu patokan penilaian ( dimana hukum menilai kehidupan masyarakat dengan menyatakan apa yang dianggap baik dan tidak baik ) dan patokan tingkah laku ( petunjuk tentang perbuatan mana yang harus dikerjakan dan yang harus ditinggalkan ).
2. Hubungan
Terdapat beberapa pandangan tentang hukum diantaranya :
a.Hukum adalah hubungan diantara suatu persona dan suatu hal ( benda, urusan ) yang menyebabkan hal itu berada dalam suatu hubungan tertentu dengan persona, seperti menjadi miliknya.
b.Hukum adalah undang-undang atau suatu perundang-undangan.
c.Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan pengetahuan tentang hukum, pengetahuan tentang undang-undang ,dan pengetahuan tentang hubungan tersebut diatas.
Dari beberapa pemahaman tentang hukum tersebut, Lili Rasjidi lebih cenderung bahwa arti utama dari hukum adalah hubungan. Menurutnya undang-undang disebut hukum karena undang-undang menjadi penyebab dan norma dari hubungan-hubungan tersebut di atas. Sedangkan arti ilmu adalah arti turunan dari hukum, yaitu ilmu yang subjeknya adalah hukum atau undang-undang.
Hukum mengatur perbuatan jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan terhadap orang lain, dan jika kita mempunyai hak berarti kita mempunyai hak terhadap orang lain atau suatu persona. Karena itu dapat dikatakan bahwa objek dari hak adalah perbuatan orang lain.
Dari paparan diatas dapat ditetapkan bahwa hukum adalah suatu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini ) sebagai dengan kepunyaannya sebagai sesuatu yang menjadi miliknya.

Konsep Hukum Islam ( al hukm asy syar’i )
Dalam diskursus hukum islam, term hukum berasal dari bahasa arab ‘al-hukm” (tanpa u antara huruf k dan m) yang berarti norma atau kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan,pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda . Hukum juga merupakan kategori dan penilaian tingkah laku. Hukum sebagai titah Allah berakibat pada pengkategorian terhadap perbuatan. Misalnya titah Allah untuk menepati janji, berakibat pada tuntutam perbuatan menepati janji yang berarti perbuatan menepati janji termasuk tuntutan atau wajib. Maka sering terjadi penyebutan hukum sebagai wajib, haram dan sebagainya.
Dari pengertian hukum syar’i ( secara umum ) diatas, dapat diketahui bahwa hukum secara syar’i terdiri dari hukum taklifi,tahyiri,dan hukum wad’li. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah,larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu dan meninggalkannya. Adapun hukum wadl’i yaitu berupa sebab yang mewajibkan, syarat yang mesti dipenuhi dan man’i. Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
Dalam sistem hukum islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum lima ( Sayuti Thalib,1986:16 ) yaitu :
1. Ja’iz atau Mubah
2. Sunnat
3. Makruh
4. Wajib,dan
5. Haram
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga kategori hukum atau lima jenis ini, didalam kepustakaan Islam disebut juga hukum taklifi. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan bentuk perintah dan larangan itu ada yang pasti dan ada yang tidak pasti. Jika bentuk perintah itu pasti maka disebut wajib (yaitu suatu perintah yang harus dilakukan dan jika orang meninggalkannya berdosa) dan jika tidak pasti maka disebut mandb atau sunnah (yaitu suatu perintah yang dianjurkan oleh syar’I, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa). Demikian pula jika larangan berbentuk pasti maka disebut makruh. Adapun tahyir (pilihan) adalah hukum mubah. Mubah ini adalah suatu hukum yang memberikan kebebasan kepada orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Dari uraian diatas nampak perbedaan konsep penilaian menurut Hukum Romawi yang melandasi hukum barat pada umumnya,dengan konsep hukum islam. Hukum Islam mempunyai penilaian sunnah dan makruh. Sunnah sebagai pengaman wajib,sedangkan makruh sebagai pengaman haram. Kalau seseorang sudah membiasakan diri melakukan sunnah, maka ia tidak akan pernah meninggalkan kewajibannya, sebaliknya kalau ia sudah biasa meninggalkan makruh, maka ia tidak akan pernah melakukan yang haram.
Perhatikan bagaimana Islam menganjurkan supaya jangan berduaan antara yang berlainan jenis pria dan wanita tanpa mahram (Khalwat). Hal itu dilarang dalam rangka menjauhi perbuatan Zina. Perhatikan pula Islam (Qur’an) menggunakan kata-kata jangan melakukan zina.
Dari perbedaan konsep itu, menimbulkan produk hukum yang berbeda. Umpamanya tentang pengertian dan sanksi hukum zina. Hukum barat/positif memandang hubungan seks diluar nikah yang dilakukan oleh mereka yang sama-sama tidak terikat perkawinan dengan orang lain bukan merupakan zina, jadi bukan delik, tidak dapat dihukum selama tanpa paksaan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut hukum Barat (termasuk yang dianut KUHP dan BW) yang dikatakan zina adalah hubungan seksual diluar nikah yang dilakukakn oleh mereka (atau salah satu dari mereka) yang sedang terikat perkawinan dengan orang lain. Perbuatan zina tersebut termasuk delik aduan (klachtendelik), artinya tidak secara otomatis bisa dituntut, apabilla ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu suami atau istrinya.
Konsep Islam berbeda dengan konsep hukum Barat. Islam memandang bahwa setiap hubungan seks di luar nikah secara mutlak adalah terlarang. Hubungan seks di luar nikah, apakah dilakukan oleh mereka yangs sedang terikat perkawinan dengan orang lain atau tidak, apakah dilakukan secara sukarela atau tidak, perbuatan tersebut secara mutlak merupakan tindak pidana ( zarimah hudud ) yang diancam hukuman.

Sumber Hukum Syar’i
Sumber hukum biasanya disebut dengan dalil. Secara bahasa dalil yaitu menunjukan kepada sesuatu yang baik yang konkret maupun abstrak. Dalil secara istilah adalah sesuatu yang didalamnnua dicari petunjuk dengan penglihatan yang benar tentang hukum syar’i amali (praktis) baik secara qath’i maupun dhanni. Dalil yang disepakati oleh jumhur ulama yaitu Al-Qu’ran, Sunnah, Ijma dan Qiyas . Disamping itu terdapat beberapa dalil yang masih menjadi ikhtilaf bagi umat islam yaitu istihsan , maslahah mursalah , istishab , syaddu ad-dari’ah , urf , pendapat sahabat, dan syari’at umat terdahulu.
Sumber hukum (dalil–dalil) tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dalil nash (tesktual) dan ghairu nash (paratekstual). Dalil nash (tekstual) yaitu Al-Qur’an dan As–sunnah, sedangkan dalil-dalil yang lainnya termasuk dalil ghairu nash (paratekstual). Dalil nash (tesktual) adalah teks yang merupakan sumber hukum atau tempat dimana hukum ditemukan. Sedangkan dalil-dalil ghairu nash (paratekstual) tidak berupa teks. Dalil–dalil ghairu nash (paratekstual) seperti qiyas, istihsan, istishlah dan sebagainya, nampak lebih merupakan metode penetapan hukum atau pengambilan hukum dari sumber tekstual., disamping metode kebahasaan yaitu metode ta’lili. Hal ini telah diperbedatkan sejak masa formasi hukum awal. Oleh karena itu, terdapat pembedaan pengertian antara–misalnya, qiyas sebagai sumber hukum dan qiyas sebagai metode penemuan hukum. Qiyas dalam pengertian al-istiwa’ (dalam bentuk kerja atau masdarnya) yang berarti menyamakan, merupakan metode penemuan hukum. Sedangkan qiyas dalam pengertian at-taswiyah (dalam bentuk kata benda) yang berarti persamaan, merupakan sumber hukum. Begitu juga istishlah merupakan metode penemuan hukum sedangkan mashlahah merupakan sumber hokum

Perbandingan Konsep Hukum Islam dan Hukum Positif
Dari uraian tentang konsep hukum dan hukum Islam di atas akan dipaparkan beberapa fokus perbandingan yakni sebagai berikut :
a.       Unsur–unsur Hukum
Unsur–unsur dalam hukum positif berbeda dengan unsur-unsur hukum Islam, di antaranya adalah:

1.      Pembuat Hukum
Dalam hukum Islam pembuat hukum (al-hakim) atau Syar’i yaitu Tuhan Allah sendiri, maka hukum merupakan titah Allah. Sedangkan hukum positif dibuat oleh badan yang berwajib sebagai representasi masyarakat dimana hukum itu berlaku. Dalam perspektif sejarah hukum Barat, di abad pertengahan berkembang hukum agama seperti hukum Islam dan hukum Kristen. Pada masa ini yang berlaku adalah hukum Tuhan (kedaulatan Tuhan). Hukum agama ini yang bersumber dari wahyu. Dalam perkembangan zaman selanjutnya muncul pandangan bahwa hukum dari Raja atau kedaulatan negara, kemudian masa Renaissance bahwa hukum adalah kedaulatan rakyat, sampai abad XIX muncul pandangan positivisme yuridis bahwa hukum sama dengan undang-undang . Adapun konsep hukum positif yang dianut Indonesia merupakan adopsi dari konsep hukum Barat Modern yang telah mengalami perubahan dari masa ke masa tersebut.
2.      Subjek Hukum
Subjek hukum (mahkum ‘alaih) dalam hukum Islam adalah mukallaf yaitu orang yang telah memenuhi syarat-syarat kecakapan untuk bertindak hukum (ahliyah al-ada’). Dalam hal ini terdapat persamaan dengan konsep subjek hukum dalam hukum positif dengan adanya pengecualian atau perihal cacat hukum yaitu karena paksaan (dwang, dures), kekhilafan (bedrog, fraud), dan penipuan (dwaling, mistake).
Dalam hukum positif, terdapat subjek hukum selain orang (persoon) yaitu badan hukum (rechpersoon). Hukum Islam juga mengenal adanya badan hukum sebagai subjek hukum, seperti adanya baitul mal.
3.      Wilayah Hukum (objek yang diatur oleh hukum)
Hukum positif merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakatnya. Sedangkan hukum Islam mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf (sebagai subjek hukum).
Hukum Islam mengatur semua perbuatan mukallaf baik dalam hubungnannya dengan Tuhan (Allah SWT), manusia dan lingkungan sekitarnya atau semua makhluk Tuhan, sedangkan hukum positif hanya mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat. Bahkan dalam diskursus ilmu hukumn dan teori hukum terdapat pembedaan norma agama, kesusilaan, sopan santu dan norma hukum. Adapun dalam hukum Islam tidak terdapat pemisahan, karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya, bahkan hukum Islam tidak memisahkan antara masalah hukum dan moralitas.
4.      Daya Paksa
Peraturan hukum positif berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa, sehingga sanksi terhadap pelanggarannya dinyatakan dengan tegas. Sedangkan hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan larangan, melainkan berisi taklif, takhyir (pilihan) dan penetapan. Adapun sanksi tidak dinyatakan dengan tegas, bahkan dalam beberapa hal hanya diberikan sanksi eskatologis.

b.Hakikat Hukum
Hukum sebagai perintah. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum positif berbeda yaitu bahwa hukum Islam merupakan titah Allah yang berisi taklif, tahyir (pilihan) dan penetapan. Sedangkan hakikat hukum positif adalahg suatu perintah dengan disertai sanksi. Hukum sebagai penilaian. Dalam hal ini terdapat persamaan antara hukum Islam dan hukum positif, bahwa hukum merupakan penilaian. Dalam hukum terdapat kategori perbuatan manusia menjadi wajib (harus dikerjakan), haram (harus ditinggalkan) dan sebagainya, yang berarti terdapat penilaian perbuatan baik dan buruk menurut hukum.
Hukum sebagai hubungan. Hakikat hukum sebagai hubungan ini merupakan hasil telaah terhadap apa yang diatur dalam hukum atau dalam diskursus hukum disebut hukum subjektif. Dalam hukum Islam terdapat hukum wadl’I yang berupa sebab, syarat dan man’i yang juga menunjukkan kepada makna hubungan. Misalnya Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah (syar’i) dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum , yang berarti Sebab merupakan penyebab lahirnya hukum. Oleh karena itu hukum wadl’i dalam konsep hukum Islam mempunyai persamaan dengan hakikat hukum sebagai hubungan dalam konsep hukum positif.

b.      Sumber Hukum
Sumber hukum positif dibagi menjadi sumber hukum material dan formal. Sumber hukum material merupakan materi-materi hukum berupa perilaku dan realitas yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. Sedangkan sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, Yurisprudensi, traktat dan doktrin.
Hukum islam juga mempunyai sumber hukum material, namun perbedaan dengan hukum positif. Yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu,sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat. Adapun Urf sebagai kebiasaan yang dapat disebut juga perilaku masyarakat, masih harus dipilah menjadi ‘urf shahih (yang sesuai dengan nash atau sumber hukum tekstual) dan ‘urf bathil (yang tidak sesuai dengan nash), sehingga yang dapat dijadikan sumber hukum hanyalah ‘urf shahih.

Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat diambil beberapa pemahaman.
Pertama, hukum pada hakikatnya adalah perintah dan penilaian yaitu penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik atau tidak baik (menurut hukum), serta hubungan yaitu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan (sesuatu atau tidak melakukan sesuatu) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini (tidak melakukan ini) sebagai dengan kepunyaannya, sebagai dengan sesuatu yang menjadi miliknya atau dengan kata lain suatu hubungan yang mempunyai akibat hukum. Sementara hukum Islam merupakan sapaan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa taklif, takhyir (opsi) maupun wadl’i. Hukum Islam menurut Ushuliiyin adalah kategori aksi (aksi Tuhan dalam menetapkan hukum), namun menurut Fuqaha hukum merupakan kategorin penderita yaitu efek atau akibat dari titah Allah. Hukum juga sebagai kategorisasi dan penilaian hukum.
Kedua, hukum Islam bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum tekstual (nash) serta sumber hukum paratekstual (ghairu nash) yaitu Ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah mursalah, Istishab, Syaddi ad-dariah, ‘Urf, Pendapat Sahabat, dan Syariat umat terdahulu.
Ketiga, pada hakikatnya hukum Islam dan hukum positif mempunyai beberapa persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian atau pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak baik, dianjurkan/dilarang, serta perintah, walaupun dalam konsep hukum Islam terdapat hukum takhyiri (opsi).
Keempat,perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif yaitu bahwa hukum Islam bersumber kepada wahyu Tuhan sedangkan hukum positif bersumber pada realitas kehidupan masyarakat. (dalam mahjiajie. “perbandingan konsep hokum islam dengan ilmu hukum”)


Ahli Waris Dalam Hukum Adat


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan akan menyerahkan harta warisan atau harta peninggalan kepada ahli waris / waris baik berupa harta budel / harta pusaka baik melalui pernyataan-pernyataan yang dituangkan dalam surat wasiat / testamen maupun secara lisan. harta peninggalan disini tidak hanya berupa harta benda, seperti uang dan barang maupun utang piutang atau yang bagi dalam harta yang berwujud dan harta yang tak berwujud.
Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris / waris baik yang dituangkan melalui surat wasiat / testamen yang memuat pernyataan-pernyataan dari pewaris tentang bagaimana cara meneruskan, pengurus, mengolah,  harta peninggalan / harta warisan sehingga tetap terjaga dan tidak jatuh ketangan orang yang tidak berhak.
Ahli waris adalah orang yang menerima harta warisan atau harta peninggalan dari pewaris.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum adat waris adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan / harta warisan dapat diteruskan kepada waris dari suatu generasi kegenerasi berikutnya.
hukum adat waris disini dapat dibagi atas tiga bagian yakni :
  1. hukum adat ketatanegaraan, yakni hukum adat yang mengatur tentang tata cara susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat / persekutuan hukum adat, alat-alat perlengkapan desa, susunan jabatan dan juga majelis kerapatan desa dan harta kekayaan desa.
  2. Hukum adat kewargaan.
  3. Hukum adat delik.
Dalam hal kewarisan juga sangat erat kaitannya dengan perkawinan, jenis perkawinan adat disini dapat ditandai dengan pemberian uang jujur oleh pihak laki-laki kepada perempuan dengan tujuan sebagai pengganti pelepasan pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Dimana uang jujur merupakan kewajiban adat ketika dilakukan pelamaran, berbeda dengan mas kawin yang merupakan kewajiban agama saat dilakukan pernikahan.
jika kita berbicara mengenai Hukum adat waris dapat meliputi beberapa pokok pembahasan yakni :
  • sistem kewarisan
  • harta warisan
  • pewaris dan waris
  • pewarisan
Sistem Kewarisan dalam hukum adat waris dapat dibagi lagi menjadi tiga yaitu :
  1. Sistem Kolektif yaitu harta peninggalan tidak dibagi-bagi kepada ahli waris tetapi semua dapat menikmati hasilnya yang merupakan harta budel / harta pustaka dimana semua para waris dapat menikmati namun pengurusnya ditunjuk satu orang dan tidak ada yang boleh memiliki secara pribadi.
  2. Sistem mayorat yaitu harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi diserahkan kepada anak tertua untuk mengolah dan memberikan hasil-hasilnya kepada waris lainnya, misalnya kepada adik-adiknya.
  3. Sistem individual yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi kepada para waris dan dapat menjadi hak milik pribadi sehingga dapat melakukan transaksi apapun terhadap harta warisan tersebut, sistem individual ini terdapat dalam BW atau hukum perdata dan KHI (kompilasi hukum islam).
Dalam hal perekonomian juga dikenal istilah Hukum adat perekonomian yakni aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana hubungan-hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat dikalangan rakyat jelata terutama di pedesaan dalam usaha mereka memenuhi kebutuhan hidup dalam perekonomiannya.

Jumat, 30 September 2011

Cara Menanam Tanaman Anggrek

CARA MENANAM TANAMAN ANGGREK
Pada dasarnya dihabitat aslinya, hanya ada dua tempat tumbuh tanaman anggrek. Pertama tanaman anggrek yang hidup menempel pada tanaman lain dan tidak mengganggu tanaman yang ditempeli. Jenis ini disebut anggrek Epiphyt. Yang termasuk jenis ini: Cattleya, Dendrobium, Cymbidium, Phalaenopsis, Vanda, Oncidium. Kedua tanaman anggrek yang hidup ditanah. Biasanya hidup pada tanah berhumus yang subur. Jenis ini disebut anggrek Terrestris atau anggrek tanah.
Posting kali ini akan menjelaskan bagaimana cara menanam anggrek epiphyt, yang telah dilakukan oleh wawaorchid selama ini. Ada dua cara, yaitu ditanam pada pot dan ditempel pada pohon atau papan pakis.
Sebenarnya menanam anggrek itu sangat mudah dan sederhana, namun diperlukan kesabaran, ketelatenan dan fokus. Point terpenting pada penanaman anggrek adalah perakarannya tidak rusak, tanaman tidak goyang dan draenase lancar. Penanaman yang benar ditunjang dengan pemeliharaan dan perawatan yang baik serta penempatan pada daerah yang benar dipastikan akan memberikan pertumbuhan tanaman yang bagus dan bunga yang indah.
Banyak kasus yang memaksakan penanaman anggrek pada daerah yang kurang sesuai sehingga pertumbuhan dan bunga yang dihasilkan juga tidak maksimal. Sebagai penanam maupun penikmat bunga anggrek, seharusnya bisa menyesuaikan dengan habitat tanaman anggrek jenis apa yang akan ditanam. Harus tahu apa yang dibutuhkan tanaman anggrek tersebut. Menyesuaikan bagaimana lingkungannya, kebutuhan airnya, semaksimal mungkin mendekati habitat aslinya.
Ø  Penanaman dengan pot.
Untuk jenis anggrek yang berbatang monopodial (Vanda, phalaenopsis) cara menanam batang diletakkan ditengah-tengah pot. Karena anggrek ini akan tumbuh terus lurus keatas. Sedangkan anggrek berbatang sympodial (cattleya, dendrobium, cymbidium, oncidium) cara menanamnya bagian batang yang tua diletakkan menempel pada pinggir pot. Dan bagian tunas diletakkan pada bagian tengah pot. Sehingga tanaman akan tumbuh makin ketengah.
Adapun bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menanam dipot adalah :
1. Pot (Pot plastik atau tanah)
Pot yang akan dipakai sebaiknya pot baru. Bisa digunakan pot bekas namun harus dengan perlakuan terlebih dahulu. Pot bekas biasanya ditumbuhi lumut, jamur bahkan mungkin bakteri. Dan mungkin pot telah asam. Untuk itu harus dibersihkan sampai betul-betul bersih. Pemilihan pot adalah penting. Pot yang akan digunakan juga harus disesuaikan dengan besarnya tanaman dan jenis anggrek yang akan ditanam. Misalnya untuk vanda potnya beda dengan phalaenopsis. Vanda butuh pot yang dalam dan berongga banyak, sedangkan phalaenopsis memerlukan pot yang tidak terlalu dalam dengan lobang draenase yang cukup. Untuk yang menggunakan pot plastik sebaiknya lubang dibagian bawah pot diperbesar, dan tambah lobang dibagian samping atau sisi pot agar draenase lebih lancar.
2. Tiang penahan batang tanaman.
Lebih baik dibuat dari kawat dengan diameter 2~4 mm. Disamping kokoh juga tahan lama. Fungsi dari tiang ini adalah untuk menyangga tanaman agar tidak goyang saat penyiraman atau perlakuan lainnya. Sehingga pertumbuhan akar tidak terganggu. Tiang penyangga dapat dilepas bila tanaman sudah menempel kuat pada pot.
3. Media tanam.
Untuk menanam anggrek dipot diperlukan media tanam. Ada beberapa jenis media tanam untuk anggrek. Seperti, potongan pakis, arang kayu, potongan sabut kelapa, pecahan batu bata atau genteng. Media ini diperlukan untuk mengikat air dan tempat menempel akar tanaman.
Adapun cara penanamannya yang pertama pasang tiang penahan sampai menyentuh dasar pot. Isi pot dengan pecahan batu bata atau genteng secukupnya, bisa sampai 1/3 tinggi pot. Ini difungsikan untuk pemberat pada pot plastik dan penahan air. Kemudian masukkan media arang kayu atau potongan pakis 1/3 tinggi pot. Setelah itu tanaman anggrek diletakkan diatas media dan akar diatur supaya menyebar rata. Jangan lupa batang tanaman diikat pada tiang penyangga. Yang terakhir diatas akar ditambah media lagi secukupnya. Perlu diingat, jangan sampai batang tanaman pseudo-bulb tertimbun oleh media (cattleya, dendrobium). Hal ini untuk menghindari luka yang bisa menyebabkan busuk dan tanaman mati. Yang ditimbun oleh media adalah akar-akarnya saja.
Ø  Penanaman dengan ditempel
Penanaman dengan cara ini lebih simple dan tidak membutuhkan media. Pilihlah tanaman anggrek yang tidak terlalu panjang batangnya, untuk menghindari patah. Tempelkan tanaman anggrek pada pohon atau papan pakis. Pohon atau papan pakis inilah sebagai media tanamnya yang berfungsi untuk menempel akar-akar tanaman anggrek. Agar menempel kuat dan tidak goyang ikat batang anggrek tersebut pada pohon atau papan pakis dengan tali plastik atau tali ijuk atau yang lainnya yang tidak berkarat. Setelah perakarannya menempel kuat, tali bisa dilepas. Lebih praktis tali pengikat bisa diganti kawat dengan panjang 5 – 6 cm, dibentuk huruf U. Kawat ini untuk menjepit batang anggrek yang ditempelkan pada papan pakis atau pohon.




Semoga bermanfaat  :))
 

Cara Merawat Tanaman Anggrek



CARA MERAWAT TANAMAN ANGGREK


Tanaman anggrek merupakan tanaman yang telah ada di bumi sejak 120 juta tahun yang lalu dan telah sanggup terus berevolusi dan beradaptasi sehingga masih bertahan sampai sekarang, meskipun banyak hewan dan tumbuhan purba punah. Anggrek hidup di semua benua, kecuali Antartika. Di Tiongkok, anggrek liar ditemukan hidup di daerah Tiongkok Barat Daya dan Selatan, misalnya di propinsi Sichuan dan Yunnan. Di dunia ini ada hampir 35 ribu spesies anggrek. Bahkan masih banyak lagi spesies yang belum ditemukan. Salah satu anggrek langka yang ditemukan di daerah Xishuangbanna di propinsi Yunnan memiliki mantel bulu yang unik.

Di alamnya yang alami, anggrek bertahan hidup dari mineral yang terkandung pada air hujan yang jatuh dan pupuk yang terbuat dari daun-daun, kotoran burung atau serangga yang membusuk. Serangga yang bertugas membantu perkawinan bunga anggrek ditarik dengan baunya yang harus semerbak, atau dengan warna-warni dan bentuk yang menyerupai serangga tersebut, misalnya pada anggrek yang menyerupai kupu-kupu. Selain itu, serangga yang kaki-kakinya pernah terlumuri oleh benang sari bisa juga tergelincir ke kepala putik, sehingga membantu perkawinan antar anggrek.

Tentang cara perawatan anggrek, pada dasarnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

1. Lokasi, suhu, dan kelembaban:

Anggrek akan tumbuh baik di dataran tinggi, bukan berarti di dataran rendah tidak bisa hidup akan tetapi harus memenuhi ketentuan yang tepat. Suhu udara berkisar 15ºC-35ºC (suhu optimum 21ºC) dengan sirkulasi udara yang baik. Kelembaban udara berkisar antara 65%-70%.

2. Cahaya Matahari:

Tanaman anggrek pantang kena sinar matahari langsung, akan tetapi masih toleran terhadap sinar matahari pagi antara jam 7-9 pagi. Anggrek yang kurang mendapat cahaya matahari tumbuh kurus, berdaun sempit dan panjang, sebaliknya jika kelebihan daun akan menguning seperti terbakar. Anggrek akan tumbuh baik jika digantung di bawah kerimbunan pohon.

3. Penyiraman:

Tidak ada patokan tepat untuk menyiram anggrek, cara praktis untuk mengetahui apakah tanaman sudah perlu disiram dengan memantau kondisi media tanamnya. Penyiraman sebaiknya dengan sprayer dan air yang digunakan bebas kaporit dan senyawa kimia lain. Anggrek muda lebih membutuhkan banyak air, penyiraman sebaiknya sehari sekali. Untuk anggrek yang lebih besar 2 hari sekali cukup memadai. Terlalu banyak air akan membuat anggrek mudah diserang jamur yang menyebabkan daun dan akar membusuk. Bunga anggrek sebaiknya jangan terkena air, karena akan cepat rontok.
4. Pemupukan:

Anggrek perlu dipupuk untuk membuatnya rajin berbunga.

Tips untuk memilih pupuk yang tepat:

- Pilih pupuk cair (pupuk daun)
- Unsur makro NPK harus disesuaikan dengan usia tanaman:
anggrek muda memerlukan unsur N (Nitrogen) lebih banyak
anggrek siap berbunga memerlukan unsur P (Phospor) lebih banyak
- pemupukan dilakukan seminggu sekali dengan dosis 1/2 sdt untuk 1 liter air
- semprotkan larutan pupuk dengan sprayer pada bagian daun dan akar
- pemupukan bisa dilakukan lebih sering, dengan mengurangi dosis.

5. Media Tanam:

Media tanam yang baik adalah yang tidak cepat lapuk, memudahkan akar menempel, berongga (porous) untuk sirkulasi udara, dapat menyimpan zat hara, dan tidak mudah menjadi sumber penyakit. Macam media adalah pakis, moss, sabut kelapa, arang kayu, pecahan batu bata atau genteng.

6. Pot:

Untuk pot bisa dipilih pot tanah atau plastik, pot tanah bisa menyimpan air sedangkan pot plastik tidak, untuk menambah nilai estetis bisa digunakan pot plastik yang dibuat berlubang pada sisinya. Anggrek juga bagus ditanam di blok pakis dan digantun di bawah pohon. Secara berkala sebaiknya dilakukan repotting misalnya 6 bulan sekali untuk memberi ruang lebih pada akar anggrek.
 

Blogger templates

sidoarjo