Selasa, 14 Februari 2012

Ahli Waris Dalam Hukum Adat


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan akan menyerahkan harta warisan atau harta peninggalan kepada ahli waris / waris baik berupa harta budel / harta pusaka baik melalui pernyataan-pernyataan yang dituangkan dalam surat wasiat / testamen maupun secara lisan. harta peninggalan disini tidak hanya berupa harta benda, seperti uang dan barang maupun utang piutang atau yang bagi dalam harta yang berwujud dan harta yang tak berwujud.
Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris / waris baik yang dituangkan melalui surat wasiat / testamen yang memuat pernyataan-pernyataan dari pewaris tentang bagaimana cara meneruskan, pengurus, mengolah,  harta peninggalan / harta warisan sehingga tetap terjaga dan tidak jatuh ketangan orang yang tidak berhak.
Ahli waris adalah orang yang menerima harta warisan atau harta peninggalan dari pewaris.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum adat waris adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan / harta warisan dapat diteruskan kepada waris dari suatu generasi kegenerasi berikutnya.
hukum adat waris disini dapat dibagi atas tiga bagian yakni :
  1. hukum adat ketatanegaraan, yakni hukum adat yang mengatur tentang tata cara susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat / persekutuan hukum adat, alat-alat perlengkapan desa, susunan jabatan dan juga majelis kerapatan desa dan harta kekayaan desa.
  2. Hukum adat kewargaan.
  3. Hukum adat delik.
Dalam hal kewarisan juga sangat erat kaitannya dengan perkawinan, jenis perkawinan adat disini dapat ditandai dengan pemberian uang jujur oleh pihak laki-laki kepada perempuan dengan tujuan sebagai pengganti pelepasan pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Dimana uang jujur merupakan kewajiban adat ketika dilakukan pelamaran, berbeda dengan mas kawin yang merupakan kewajiban agama saat dilakukan pernikahan.
jika kita berbicara mengenai Hukum adat waris dapat meliputi beberapa pokok pembahasan yakni :
  • sistem kewarisan
  • harta warisan
  • pewaris dan waris
  • pewarisan
Sistem Kewarisan dalam hukum adat waris dapat dibagi lagi menjadi tiga yaitu :
  1. Sistem Kolektif yaitu harta peninggalan tidak dibagi-bagi kepada ahli waris tetapi semua dapat menikmati hasilnya yang merupakan harta budel / harta pustaka dimana semua para waris dapat menikmati namun pengurusnya ditunjuk satu orang dan tidak ada yang boleh memiliki secara pribadi.
  2. Sistem mayorat yaitu harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi diserahkan kepada anak tertua untuk mengolah dan memberikan hasil-hasilnya kepada waris lainnya, misalnya kepada adik-adiknya.
  3. Sistem individual yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi kepada para waris dan dapat menjadi hak milik pribadi sehingga dapat melakukan transaksi apapun terhadap harta warisan tersebut, sistem individual ini terdapat dalam BW atau hukum perdata dan KHI (kompilasi hukum islam).
Dalam hal perekonomian juga dikenal istilah Hukum adat perekonomian yakni aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana hubungan-hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat dikalangan rakyat jelata terutama di pedesaan dalam usaha mereka memenuhi kebutuhan hidup dalam perekonomiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger templates

sidoarjo